Spanduk provokatif di Jalan Samudera, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Anindya Legia Putri
Metrotvnews.com, Jakarta: Polri mengkaji maraknya peredaran spanduk bernada provokatif menjelang putaran kedua Pilkada DKI. Para penebar tulisan provokatif, termasuk di media sosial, bisa dijerat ujaran kebencian.
"Itu mengarah pada sifatnya provokasi dan menyebar kebencian," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta Pusat, Selasa 14 Maret 2017.
Boy mengatakan, imbauan tidak menyalatkan jenazah Muslim yang mendukung pasangan calon pemimpin non-Muslim termasuk kategori pesan provokatif. Pesan tersebut tidak hanya disosialisasikan di kampung-kampung, tapi juga melalui media sosial."Kalau di sosial media, kita kan sudah ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Menurut Boy, polisi sedang memetakan titik-titik spanduk provokatif. Strategi ini untuk mengungkap sosok yang menyebarkan pesan provokatif.
"Di mana yang paling dominan, di mana-mana titik yang banyak ditempatkan, kami sedang usut termasuk yang memyebarluaskan melalui media sosial," tandas Boy.
(TRK)