Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua tersangka kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berniat menjadi justice collaborator (JC). Dua orang yang dimaksud yaitu Kamaluddin dan Ng Fenny.
"Dari KM dan NGF. Mereka sudah ajukan posisi sebagai justice collaborator," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Namun KPK belum memutuskan akan mengabulkan permintaan JC tersebut. KPK akan memeriksa informasi yang dibuka oleh Kamaluddin dan Fenny.
Sementara Patrialis dan penyuapnya, Basuki Hariman belum mengajukan JC. Padahal KPK sangat berharap kedua orang ini mau menjadi JC. Agar kasus yang terkuak tidak hanya kasus yang sedang ditangani KPK terkait suap Patrialis.&
Untuk kasus suap Patrialis, KPK pada Senin, telah memeriksa tiga orang saksi, yang dua di antaranya adalah hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
KPK pun tengah mempertimbangkan untuk memanggil enam hakim konstitusi lain untuk meminta keterangan. Tidak tertutup pula kemungkinan penyidik akan memanggil Sekretaris Jenderal MK atau pegawai MK lainnya.
"Kita akan pertimbangkan, apa dibutuhkan pemeriksaannya lebih lanjut atau pegawai lainnya," ujar Febri.
"Dari KM dan NGF. Mereka sudah ajukan posisi sebagai justice collaborator," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Jaya, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Namun KPK belum memutuskan akan mengabulkan permintaan JC tersebut. KPK akan memeriksa informasi yang dibuka oleh Kamaluddin dan Fenny.
Sementara Patrialis dan penyuapnya, Basuki Hariman belum mengajukan JC. Padahal KPK sangat berharap kedua orang ini mau menjadi JC. Agar kasus yang terkuak tidak hanya kasus yang sedang ditangani KPK terkait suap Patrialis.&
Untuk kasus suap Patrialis, KPK pada Senin, telah memeriksa tiga orang saksi, yang dua di antaranya adalah hakim konstitusi Manahan MP Sitompul dan I Dewa Gede Palguna.
KPK pun tengah mempertimbangkan untuk memanggil enam hakim konstitusi lain untuk meminta keterangan. Tidak tertutup pula kemungkinan penyidik akan memanggil Sekretaris Jenderal MK atau pegawai MK lainnya.
"Kita akan pertimbangkan, apa dibutuhkan pemeriksaannya lebih lanjut atau pegawai lainnya," ujar Febri.