Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Cimahi dalam kasus dugaan suap dalam rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.
Penelusuran ini dilakukan dengan mengklarifikasi proses pengganggaran proyek tersebut kepada Ketua DPRD Cimahi Achmad Gunawan.
"Kami periksa ketua DPRD untuk lihat lebih jauh peran atau aktor DPRD terkait pembangunan pasar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Stated, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Apalagi, kata dia, dari informasi yang diterima penyidik ada perubahan peraturan daerah. Dalam perubahan tersebut, lanjut dia, semestinya ada peran DPRD untuk merealisasikannya.
"Siapa-siapa saja yang membahas dan apa wajar, itu yang terus didalami," ucap dia.
Saat ditanya soal potensi mengalirnya uang suap ke anggota DPRD, Febri memastikan informasi hal itu belum didapatkan oleh penyidik. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan menelusuri aliran uang itu bila telah mendapatkan informasi tersebut.
"Kami belum dalami lebih jauh, kalau dapat information akan ke sana," kata dia.
Kamis, Gunawan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dari M. Itoc Tochij, tersangka dalam kasus suap ini. Selain Gunawan, lembaga antikorupsi juga akan memeriksa Atty Suharti, Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Juga, Hendriza Soleh Gunadi, Common Supervisor PT. Swara Maju Jaya dan Triswara Dhanu Brata, Direktur PT. Swara Maju Jaya.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya calon Wali Kota petahana Cimahi Atty Suharti oleh KPK. Dia diciduk bersama suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi, M. Itoc Tochija, pada 2 Desember 2016.
Selain pasangan suami istri itu, tim KPK juga menangkap dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit sebesar Rp500 juta. Fulus itu diterima melalu switch ke rekening anaknya. Saat itu, KPK juga sempat mengamankan dua sopir serta ajudan Atty.
Atty, Itoc, Triswara dan Hendirza telah mendekam ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi. Atty dan Itoc disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Triswara dan Hendirza disangka dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penelusuran ini dilakukan dengan mengklarifikasi proses pengganggaran proyek tersebut kepada Ketua DPRD Cimahi Achmad Gunawan.
"Kami periksa ketua DPRD untuk lihat lebih jauh peran atau aktor DPRD terkait pembangunan pasar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Stated, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).
Apalagi, kata dia, dari informasi yang diterima penyidik ada perubahan peraturan daerah. Dalam perubahan tersebut, lanjut dia, semestinya ada peran DPRD untuk merealisasikannya.
"Siapa-siapa saja yang membahas dan apa wajar, itu yang terus didalami," ucap dia.
Saat ditanya soal potensi mengalirnya uang suap ke anggota DPRD, Febri memastikan informasi hal itu belum didapatkan oleh penyidik. Yang pasti, kata dia, pihaknya akan menelusuri aliran uang itu bila telah mendapatkan informasi tersebut.
"Kami belum dalami lebih jauh, kalau dapat information akan ke sana," kata dia.
Kamis, Gunawan diperiksa oleh KPK sebagai saksi dari M. Itoc Tochij, tersangka dalam kasus suap ini. Selain Gunawan, lembaga antikorupsi juga akan memeriksa Atty Suharti, Wali Kota Cimahi periode 2012-2017. Juga, Hendriza Soleh Gunadi, Common Supervisor PT. Swara Maju Jaya dan Triswara Dhanu Brata, Direktur PT. Swara Maju Jaya.
Kasus ini bermula dari tertangkapnya calon Wali Kota petahana Cimahi Atty Suharti oleh KPK. Dia diciduk bersama suaminya yang juga mantan Wali Kota Cimahi, M. Itoc Tochija, pada 2 Desember 2016.
Selain pasangan suami istri itu, tim KPK juga menangkap dua pengusaha, Triswara Dhanu Brata dan Hendirza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc ditangkap usai menerima duit sebesar Rp500 juta. Fulus itu diterima melalu switch ke rekening anaknya. Saat itu, KPK juga sempat mengamankan dua sopir serta ajudan Atty.
Atty, Itoc, Triswara dan Hendirza telah mendekam ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antikorupsi. Atty dan Itoc disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Triswara dan Hendirza disangka dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.