Metrotvnews.com, Jakarta: Kenaikan tarif penerbitan surat-surat kendaraan seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), mutasi dan tanda nomor kendaraan (TNKB) disebut bakal menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebanyak Rp1,7 triliun.
Sayangnya hal itu dinilai tak akan tercapai. Menurut peneliti Institute for Improvement of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, tambahan PNBP dari kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan itu hanya di bawah Rp1 triliun.
"Saya lihat daya beli masyarakat di tahun ini masih sama seperti tahun lalu yang terus menurun sehingga menyeret konsumsi motor dan mobil. Sehingga tambahan PNBP itu tidak akan sampai di atas Rp1 triliun, bahkan di bawah Rp1 triliun," ujar Huda di kantor Discussion board Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Baca : Beda Pendapat Soal Biaya STNK & BPKB, FITRA: Koordinasi Pemerintah Buruk
Dia berpendapat, bahwa untuk menggenjot penerimaan, seharusnya pemerintah menerapkan kebijakan cukai pada kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin membatasi jumlah kendaraan di kota-kota besar.
"Jika (ada penerapan cukai di kendaraan), maka konsumsi otomotif akan menurun. Tapi kalau pemerintah berani genjot cukai (dari kendaraan), itu suatu terobosan yang hebat," sebut Huda.
Menurutnya, menggenjot cukai lebih tepat ketimbang menambah PNBP lewat kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan. Meski berbeda sektor, namun hal itu sama-sama mendorong penerimaan untuk negara.
"Kita dorong kenaikan cukai, selain bisa menggenjot penerimaan negara juga bisa mengerem konsumsi otomotif. Dan di banyak negara, juga gunakan instrumen kenaikan cukai (kendaraan)," pungkas Huda.
Sayangnya hal itu dinilai tak akan tercapai. Menurut peneliti Institute for Improvement of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda, tambahan PNBP dari kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan itu hanya di bawah Rp1 triliun.
"Saya lihat daya beli masyarakat di tahun ini masih sama seperti tahun lalu yang terus menurun sehingga menyeret konsumsi motor dan mobil. Sehingga tambahan PNBP itu tidak akan sampai di atas Rp1 triliun, bahkan di bawah Rp1 triliun," ujar Huda di kantor Discussion board Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2017).
Baca : Beda Pendapat Soal Biaya STNK & BPKB, FITRA: Koordinasi Pemerintah Buruk
Dia berpendapat, bahwa untuk menggenjot penerimaan, seharusnya pemerintah menerapkan kebijakan cukai pada kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang ingin membatasi jumlah kendaraan di kota-kota besar.
"Jika (ada penerapan cukai di kendaraan), maka konsumsi otomotif akan menurun. Tapi kalau pemerintah berani genjot cukai (dari kendaraan), itu suatu terobosan yang hebat," sebut Huda.
Menurutnya, menggenjot cukai lebih tepat ketimbang menambah PNBP lewat kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan. Meski berbeda sektor, namun hal itu sama-sama mendorong penerimaan untuk negara.
"Kita dorong kenaikan cukai, selain bisa menggenjot penerimaan negara juga bisa mengerem konsumsi otomotif. Dan di banyak negara, juga gunakan instrumen kenaikan cukai (kendaraan)," pungkas Huda.