Metrotvnews.com, Jakarta: Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Buni Yani meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik melakukan koordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.
"Yang bersangkutan sampai saat ini (sedang) proses penyelesaian dan rencana tindak lanjut penyidikan. Pertama, penyidik akan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan melengkapi berkas perkara dan secepatnya selesai dilimpahkan ke JPU untuk tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan penelitian ke luar negeri," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Tidak Ditahan, Buni Yani Dicekal)
Awi menjelaskan, Buni Yani membuat tiga kalimat dalam keterangan video Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang sebenarnya bermaksud untuk mengajak diskusi dengan para netizen. Namun, Awi memastikan jika kalimat yang ditulis Buni Yani mengandung unsur pidana.
"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung. Yang bermasalah caption, bukan videonya," jelas Awi.
![]()
Buni Yani usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: MTVN/Deny Irwanto).
Awi memastikan, keputusan menentukan kalimat postingan Buni Yani mengandung pidana dilakukan setelah penyidik mendapat keterangan dari saksi ahli yang sudah diperiksa. Saksi mengatakan, kalimat yang ditulis Buni Yani bisa membuat masyarakat terprovokasi.
"Ini bukan pendapat penyidik, (tapi) ahli bahasa, ITE, dan sosiologi. Ini kita tanyakan kata per kata, apa ada pengaruhnya ke masyarakat kata-kata ini," pungkas Awi.
&
"Yang bersangkutan sampai saat ini (sedang) proses penyelesaian dan rencana tindak lanjut penyidikan. Pertama, penyidik akan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan melengkapi berkas perkara dan secepatnya selesai dilimpahkan ke JPU untuk tahap pertama. Selanjutnya akan dilakukan penelitian ke luar negeri," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
(Baca: Tidak Ditahan, Buni Yani Dicekal)
Awi menjelaskan, Buni Yani membuat tiga kalimat dalam keterangan video Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang sebenarnya bermaksud untuk mengajak diskusi dengan para netizen. Namun, Awi memastikan jika kalimat yang ditulis Buni Yani mengandung unsur pidana.
"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung. Yang bermasalah caption, bukan videonya," jelas Awi.

Buni Yani usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Foto: MTVN/Deny Irwanto).
Awi memastikan, keputusan menentukan kalimat postingan Buni Yani mengandung pidana dilakukan setelah penyidik mendapat keterangan dari saksi ahli yang sudah diperiksa. Saksi mengatakan, kalimat yang ditulis Buni Yani bisa membuat masyarakat terprovokasi.
"Ini bukan pendapat penyidik, (tapi) ahli bahasa, ITE, dan sosiologi. Ini kita tanyakan kata per kata, apa ada pengaruhnya ke masyarakat kata-kata ini," pungkas Awi.
&