Metrotvnews.com, Jakarta: Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safarudin menduga pungutan liar yang terjadi di terminal peti kemas Palaran, Samarinda, diketahui oleh pemda setempat.
Melalui surat keputusan (SK), Wali Kota Samarinda memberikan izin kepada koperasi Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) yang berada di pintu masuk pelabuhan untuk melakukan pungutan. Sejak 2010, pungutan yang diambil oleh PDIB Rp4 ribu sampai Rp5 ribu untuk sekali masuk pelabuhan.
"Tapi setelah ada SK Wali Kota Samarinda yang memberikan payung hukum untuk memungut Rp18 ribu. Tapi memintanya Rp20 ribu," kata Safarudin dalam Headline News, Jumat 17 Maret 2017.Menurut Safarudin keabsahan untuk menarik pungutan biasanya menggunakan peraturan daerah (Perda), bukan SK. Karenanya, ia menduga ada oknum pemda yang bermain-main dengan pungutan liar.
Selain memberikan restu kepada PDIB, pungutan juga terjadi di dalam pelabuhan. Sama seperti PDIB, koperasi di dalam pelabuhan juga melakukan penarikan uang untuk setiap bongkar muat peti kemas.
Baca juga: Pungli di Terminal Peti Kemas Palaran Dibongkar
Saat ini, kata Safarudin, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut. Dia tak menutup kemungkinan siapapun yang terlibat akan dijadikan tersangka.
"Kita dalami semua instansi, orang yang terlibat tindak pidana di pelabuhan ini. Siapapun yang terlibat akan kami jadikan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Timur membongkar praktik pungutan liar di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat 17 Maret 2017. Kardus berisi uang tunai Rp6,1 miliar disita polisi.
Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin mengatakan, penindakan berdasarkan laporan masyarakat terkait besarnya harga tarif bongkar muat. Biaya bongkar muat yang seharusnya hanya Rp10 ribu, naik hingga 180 persen menjadi Rp180 ribu.
(MEL)