Metrotvnews.com, Bandung: Wali Kota Bandung Ridwan Kamil apresiasi kinerja Densus 88 Antiteror yang menggerebek jaringan terduga teroris bom panci di Taman Pandawa beberapa waktu lalu. Ia mengaku, Kota Bandung kerap menjadi tempat pelarian terduga teroris.
"Kebanyakan orang-orang itu hijrah dari tempat lain, seperti Purwakarta dulu," kata pria yang akrab disapa Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin, 13 Maret 2017.
Emil menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung sedang menyiapkan Forum Penanggulangan Terorisme di tingkat RT dan RW. Pasalnya, RT dan RW mengetahui secara detail kondisi di wilayah masing-masing."Dalam beberapa minggu kita akan launching. Kita akan arahkan supaya setiap RT dan RW punya instrumen untuk mengawasi lebih baik," urainya.
Menurut Emil, dalam Forum Penanggulangan Terorisme terdapat berbagai program, salah satunya operasi yustisi untuk mengetahui keberadaan dan identitas warga pendatang. Pasalnya, di Bandung kini menjamur indekos yang rawan digunakan terduga teroris.
(Baca: Bom di Bandung Bentuk Balas Dendam)
Selain itu, Emil mengajak masyarakat Bandung lebih cerewet terhadap warga pendatang. Hal itu bisa menjadi cara ampuh untuk mempersempit ruang gerak terduga teroris di Bandung.
"Marilah kita cerewet terhadap pendatang yang pada umumnya tidak bergaul gaul, tidak bersosialisasi, dan tinggal di tempat yang tertutup. Dengan pola begini, Insyaa Allah Kota Bandung lebih kondusif," pungkasnya.
Pagi tadi, Densus 88 Antiteror menggeledah dua rumah di kawasan Cicendo dan Kebon Gedang, Bandung. Bahkan, petugas mengamankan seorang terduga teroris bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim, rekan Yayat Cahdiyat, 41.
Yayat adalah pelaku peledakan bom panci di Taman Pandawa pada Senin, 27 Februari 2017. Setelah melakukan aksinya, Yayat sempat kabur ke kantor Kelurahan Arjuna.
(Baca: Bom Panci Tiru Aksi Teror ISIS)
Yayat diyakini tidak beraksi sendiri. Saksi mengatakan, rekan Yayat melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, diketahui jika Agus adalah penyumbang dana. Ia juga menyiapkan alat dan meracik bom. Sedangkan, Soleh,yang dibekuk lebih dulu, lebih banyak berperan dalam menyokong dana aksi teror dan menyiapkan peralatan.
Agus dan Soleh dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
(NIN)