Metrotvnews.com, Denpasar: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum enam tahun pada David James Taylor, 34. Warga Inggris itu divonis terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa, 53, di Pantai Kuta.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yanto dikutip Antara di PN Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2017.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan orang lain meninggal itu telah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat.Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), delapan tahun penjara.
Hal yang meringankan, pertimbangan hakim, karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memberikan keterangan secara berterus terang, dan bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa, melalui penasehat hukumnya, Haposan Sihombing menyatakan menerima vonis hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya, terungkap bahwa kedua terdakwa datang ke pantai di depan Hotel Pullman, Legian, pada 17 Agustus 2016,
pukul 03.45 Wita. Di sana, mereka meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.
Perkara pembunuhan tersebut berawal saat kekasih terdakwa, Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah), kehilangan tas. Tas itu tertinggal di pesisir pantai tempat awal keduanya minum bir bersama.
David yang saat itu melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan langsung menanyakan apakah melihat sebuah tas di dekat korban, Wayan Sudarta, berdiri.
Korban, yang tengah bertugas di kawasan pantai itu. Korban merupakan anggota polantas setempat. Sudarta mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak melihat tas itu.
Terdakwa langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju Sudarta. Tahu turis itu tengah mabuk, Sudarta sempat memukul kedua terdakwa.
Perkelahian antara korban dengan David pun terjadi. Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak oleh korban.
Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan botol bir yang dipakainya minum.
Terdakwa David juga sempat memukul wajah Sudarta dengan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban terjatuh dan terkulai lemas di pasir pantai.
Kedua terdakwa lantas sempat mencari tas yang dimaksud. Namunm tidak ditemukan.
Terdakwa justru mengambil dompet korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Sudarsa. Terdakwa juga memotong-motong semua kartu identitas milik Sudarsa.
(SAN)