Merotvnews.com, Jakarta: Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014 akan disempurnakan. Peraturan tersebut diterbitkan di masa pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kami membicarakan rencana kerja sama antara pemerintah dan KPK. Kerja sama itu adalah di bidang pencegahan korupsi yang selama ini sudah ada perpresnya, tapi kami akan menyempurnakan perpres itu," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di kantornya,& Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.
Dipaparkan Teten, ada tiga sasaran pencegahan korupsi dalam penyempurnaan perpres tersebut. Pertama, sektor pengadaan barang dan jasa. Kedua, sektor perizinan dan tata niaga. Ketiga, sektor penerimaan negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, perpres yang ada saat ini masih terlalu luas cakupannya. Untuk itu, kata dia, perlu difokuskan sasarannya. "Jadi kalau (sektor) perizinan dampaknya terhadap indeks persepsi korupsi kita, karena salah satu komponen dari indeks itu kalau anda pelajari adalah index of doing business. Nanti kita bangun suatu integrasi data informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga presiden juga mudah mengontrolnya," ungkap Agus.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyampaikan penekanan pada aspek pencegahan tersebut dimaksudkan untuk menolong aparatur sipil negara agar tidak tersangkut pada tindakan yang berpotensi koruptif.
"(Fokus) Pertama, pengadaan barang dan jasa. Jelas manfaatnya kepada belanja pemerintah. Kita harapkan belanja pemerintah lebih efisien," katanya. Selain itu, pembenahan di sektor perizinan dan tata niaga dilakukan untuk menciptakan ekonomi yang berbiaya murah. "Jadi high cost economy mudah-mudahan bisa dipangkas dengan perizinan dan tata niaga," tambahnya.
Terkait pembenahan di sektor penerimaan negara, kata Bambang, pihaknya akan mendorong industri pertambangan untuk membayar pajak dengan benar. "Pertambangan ini banyak sekali yang belum atau tidak bayar pajak dengan benar, termasuk urusan bea cukai," jelas Bambang.
&
"Kami membicarakan rencana kerja sama antara pemerintah dan KPK. Kerja sama itu adalah di bidang pencegahan korupsi yang selama ini sudah ada perpresnya, tapi kami akan menyempurnakan perpres itu," kata Kepala Staf Presiden Teten Masduki di kantornya,& Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.
Dipaparkan Teten, ada tiga sasaran pencegahan korupsi dalam penyempurnaan perpres tersebut. Pertama, sektor pengadaan barang dan jasa. Kedua, sektor perizinan dan tata niaga. Ketiga, sektor penerimaan negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo menambahkan, perpres yang ada saat ini masih terlalu luas cakupannya. Untuk itu, kata dia, perlu difokuskan sasarannya. "Jadi kalau (sektor) perizinan dampaknya terhadap indeks persepsi korupsi kita, karena salah satu komponen dari indeks itu kalau anda pelajari adalah index of doing business. Nanti kita bangun suatu integrasi data informasi yang bisa dilihat oleh masyarakat luas sehingga presiden juga mudah mengontrolnya," ungkap Agus.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyampaikan penekanan pada aspek pencegahan tersebut dimaksudkan untuk menolong aparatur sipil negara agar tidak tersangkut pada tindakan yang berpotensi koruptif.
"(Fokus) Pertama, pengadaan barang dan jasa. Jelas manfaatnya kepada belanja pemerintah. Kita harapkan belanja pemerintah lebih efisien," katanya. Selain itu, pembenahan di sektor perizinan dan tata niaga dilakukan untuk menciptakan ekonomi yang berbiaya murah. "Jadi high cost economy mudah-mudahan bisa dipangkas dengan perizinan dan tata niaga," tambahnya.
Terkait pembenahan di sektor penerimaan negara, kata Bambang, pihaknya akan mendorong industri pertambangan untuk membayar pajak dengan benar. "Pertambangan ini banyak sekali yang belum atau tidak bayar pajak dengan benar, termasuk urusan bea cukai," jelas Bambang.
&