Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia seleksi (Pansel) menetapkan 35 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang lulus seleksi tahap II. Dari 35 calon tersebut, tak terdapat nama lima petahana DK OJK, Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dua politisi DPR yang ikut mendaftar dan lolos tahap sebelumnya.
Ketua Pansel yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dalam menyaring 35 calon DK OJK, pansel OJK setidaknya melihat 10 rekam jejak yang didapatkan dari masukan masyarakat dan informasi serta data-data dari lembaga-lembaga yang berwewenang.
Pertama, catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor atau industri jasa keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dahulu namanya Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI). Kedua catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi.
"Ketiga, catatan mengenai proses penyelidikan oleh lembaga yang berwewenang Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan penyidik lain," kata Sri Mulyani ditemui dalam acara 'Keterangan Pers Hasil Seleksi Tahap II Calon DK OJK' di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.
Keempat, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proses ini harus benar-benar diverifikasi dengan baik. Kelima, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan.
Lanjut Ani sapaan akrab Sri Mulyani, keenam, catatan dari hasil analisis PPATK. Ketujuh, catatan mengenai daftar kredit macet. Kedelapan, catatan mengenai pelanggaran dibidang jasa keuangan.
"Kesembilan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jendral (Irjen) dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Terakhir yang kesepuluh, catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ani.
Selain 10 rekam jejak dari masing-masing calon, Ani mengaku, pansel OJK juga menilai pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai. Tidak lupa, makalah juga diperlukan untuk menilai kompetensi serta visi dan misi calon.
Ketua Pansel yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, dalam menyaring 35 calon DK OJK, pansel OJK setidaknya melihat 10 rekam jejak yang didapatkan dari masukan masyarakat dan informasi serta data-data dari lembaga-lembaga yang berwewenang.
Pertama, catatan mengenai hasil fit and proper test di sektor atau industri jasa keuangan, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dahulu namanya Bapepam-LK dan Bank Indonesia (BI). Kedua catatan mengenai pelanggaran kode etik profesi.
"Ketiga, catatan mengenai proses penyelidikan oleh lembaga yang berwewenang Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan penyidik lain," kata Sri Mulyani ditemui dalam acara 'Keterangan Pers Hasil Seleksi Tahap II Calon DK OJK' di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu 1 Maret 2017.
Keempat, catatan mengenai laporan masyarakat kepada KPK mengenai indikasi perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proses ini harus benar-benar diverifikasi dengan baik. Kelima, catatan oleh KPK mengenai pemenuhan kewajiban pelaporan.
Lanjut Ani sapaan akrab Sri Mulyani, keenam, catatan dari hasil analisis PPATK. Ketujuh, catatan mengenai daftar kredit macet. Kedelapan, catatan mengenai pelanggaran dibidang jasa keuangan.
"Kesembilan, catatan mengenai pelanggaran sesuai informasi Inspektorat Jendral (Irjen) dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait. Terakhir yang kesepuluh, catatan mengenai keterkaitan peserta dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelas Ani.
Selain 10 rekam jejak dari masing-masing calon, Ani mengaku, pansel OJK juga menilai pengalaman, keilmuan, dan keahlian yang memadai. Tidak lupa, makalah juga diperlukan untuk menilai kompetensi serta visi dan misi calon.