Quantcast
Channel:
Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417

Ratu Hemas Tagih Kepastian MA soal Masa Jabatan Pimpinan DPD

$
0
0
Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu Hemas menunggu putusan Mahkamah Agung, ihwal permohonan uji materi aturan masa jabatan pimpinan DPD. Permohonan Hemas sebelumnya telah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK)

"Saya kira tadi memang sudah diputuskan (MK), tidak diterima. Kemudian kita berharap sebenarnya Mahkamah Agung (MA) secepatnya berikan kepastiannya," kata Hemas di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No.6, Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2017.

Dalam sidang putusan, MK tidak memberikan ruang melakukan uji materi kedudukan hukum tata tertib DPD, yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD. MK kemudian menolak tiga pasal dalam Undang-undang No.42 tahun 2014 (UU MD3) yang diajukan Hemas, yakni pasal 260 ayat (1), 261 (1) dan pasal 300 ayat (2).

MK menganggap fokus uji materi yang diajukan Hemas urusan internal DPD, dan bukan pertentangan aturan hukum dengan konstitusi.

Meski demikian, Hemas menegaskan, dirinya belum mau herhenti membahas tiga pasal yang dianggapnya bermasalah itu. Dia bakalan menagih putusan MA dalam menuangkan keputusan uji materi pasal tersebut, sebelum tenggat waktu pergantian pimpinan DPD.

"MK itu melihat pada peraturan tata tertib saja. Jadi saya kira ini kita harus dorong atau MA. Harus sesegera mungkin berikan keputusan karena ini sudah cukup lama menunggu keputusan dari MA," ujarnya.

Hemas menilai, nasib jabatan legislatif pimpinan DPD saat ini pun akan ditentukan oleh keputusan MA. Saat ini jabatan tersebut diisi Mohammad Saleh sebagai ketua, serta Hemas dan Farouk Muhammad sebagai wakil ketua.

"Kalau terbuka ruang seperti ini, masa jabatan itu bisa setahunan, sebulan. Bahkan bisa lebih masa jabatan keanggotaannya," ucapnya.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>