Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami adanya percakapan via whatsapp antara Arief Budo Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo dengan Kasubdit Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Komisi KPK Saut Situmorang usai mengikuti kegiatan tour gedung baru KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2017.
Disinggung keterkaitan Arief dalam kasus hukum Handang terkait dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indonesia, Saut mengatakan pihaknya belum sampai pada kesimpulan itu. Sebab, nama Arief baru disebut-sebut, dan penyidik masih dalam proses pendalaman, sehingga belum dapat memastikan peran dari Arief dalam kasus tersebut.
Dirinya sendiri pun belum melihat transkrip percakapan via whatsapp itu. Namun yang pasti lanjut dia, penyidik akan tetap melakukanproses pembuktian dengan cara double check terkait isi percakapan tersebut.
Sebelumnya, nama Arief mencuap dalam persidangan terdakwa Rajesh Rajamohonan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia di PTN Tipikor beberapa hari lalu.&
Rajamohonan disebut menyuap Handang dengan menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar untuk mengurus tagihan pajak perusahaannya sebesar Rp78 miliar. Namun Handang baru menerima uang Rp1,9 miliar dalam bentuk USD148.500 sebagai pemberian pertama. Dalam transaksi pertama itulah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Handang.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Komisi KPK Saut Situmorang usai mengikuti kegiatan tour gedung baru KPK, Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2017.
Disinggung keterkaitan Arief dalam kasus hukum Handang terkait dugaan suap PT EK Prima Ekspor Indonesia, Saut mengatakan pihaknya belum sampai pada kesimpulan itu. Sebab, nama Arief baru disebut-sebut, dan penyidik masih dalam proses pendalaman, sehingga belum dapat memastikan peran dari Arief dalam kasus tersebut.
Dirinya sendiri pun belum melihat transkrip percakapan via whatsapp itu. Namun yang pasti lanjut dia, penyidik akan tetap melakukanproses pembuktian dengan cara double check terkait isi percakapan tersebut.
Sebelumnya, nama Arief mencuap dalam persidangan terdakwa Rajesh Rajamohonan Nair, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia di PTN Tipikor beberapa hari lalu.&
Rajamohonan disebut menyuap Handang dengan menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar untuk mengurus tagihan pajak perusahaannya sebesar Rp78 miliar. Namun Handang baru menerima uang Rp1,9 miliar dalam bentuk USD148.500 sebagai pemberian pertama. Dalam transaksi pertama itulah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Handang.