Metrotvnews.com, Medan: Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengusut dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Sejumlah orang dimintai keterangan berkaitan kasus ini, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pasar Inpres Kisaran 2013-2015 Haris Muda Rambe, Ketua Panitia Pembangunan Pasar Inpres Tahun 2013- 2015 Irwansyah Lubis, serta Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Pasar Inpres 2014 Ikhtiyadi Amir.
"Mereka dipanggil pada Kamis, 16 Februari kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumanggar menjelaskan, pembangunan Pasar Inpres Kisaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan pada 2013-2015. Namun, penyidik masih pada tahap mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Jadi ini sifatnya masih dimintai keterangan," ujarnya.
Sumanggar juga belum bisa mengungkapkan secara detail pagu anggaran dalam proyek tersebut. Namun, Pidsus Kejati Sumut akan terus mendalami kasus yang terindikasi korupsi itu.
"Masih dini dan awal, semua harus dilakukan dengan pembuktikan untuk seluruhan. Ini masih dilakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan," pungkasnya.
"Mereka dipanggil pada Kamis, 16 Februari kemarin," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumanggar menjelaskan, pembangunan Pasar Inpres Kisaran dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan pada 2013-2015. Namun, penyidik masih pada tahap mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait.
"Jadi ini sifatnya masih dimintai keterangan," ujarnya.
Sumanggar juga belum bisa mengungkapkan secara detail pagu anggaran dalam proyek tersebut. Namun, Pidsus Kejati Sumut akan terus mendalami kasus yang terindikasi korupsi itu.
"Masih dini dan awal, semua harus dilakukan dengan pembuktikan untuk seluruhan. Ini masih dilakukan pengumpulan data, bukti dan keterangan," pungkasnya.