Quantcast
Channel:
Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417

Nonaktifkan Ahok, Mendagri Tetap Tunggu Tuntutan Jaksa

$
0
0
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpegang pada sikapnya, menunggu pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Tuntutan kurang dari atau lebih dari lima tahun menjadi dasar penonaktifan Basuki.

"Sebaiknya saya masih berpegang pada landasan saya untuk belum mengeluarkan keputusan penonaktifan karena belum ada pembacaan tuntutan," kata Tjahjo saat dihubungi, Jumat 17 Februari 2017.

Tjahjo belum akan mempertimbangkan pendapat Jaksa Agung M. Prasetyo yang menyatakan keputusan nonaktif justru menunggu penjatuhan vonis hakim karena lebih berkekuatan hukum.

Banyak pihak mendesak Menteri Dalam Negeri menonaktifkan Basuki atau biasa dipanggil Ahok, karena Ahok saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Di sisi lain, Ahok kemungkinan mengikuti putaran kedua Pilkada DKI.

Klik: Analisis Ahli Hukum UBH soal Pengangkatan Ahok

DPRD Memboikot

Dari DPRD DKI Jakarta, empat fraksi menyatakan memboikot Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gerakan ini akan berlangsung hingga Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama kembali aktif menjadi Gubernur.

Pimpinan DPRD DKI Triwisaksana mengatakan, hingga saat ini DPRD DKI hanya menerima surat penghentian Sumarsono dari jabatan Pelaksana tugas Gubernur DKI. Sedangkan surat penetapan Ahok sebagai Gubernur aktif masih diproses di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau ada surat tertulis, kami akan ikuti aturan. Tanggung jawabnya ada di Menteri Dalam Negeri," jelas Triwisaksana.

Sani, sapaan Triwisaksana, meminta pemerintah pusat segera menyelesaikan administrasi pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur, sesuai aturan yang berlaku. "Jangan sampai ada perkara di kemudian hari kalau tidak benar-benar sesuai prosedur hukum," jelas Sani.

Ahok nonaktif dari jabatan gubernur selama 3,5 bulan karena mengikuti kampanye Pilkada DKI 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahajo Kumolo mengangkat Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI. Sabtu pekan lalu, seiring berakhirnya masa kampanye, Sumarsono menyerahkan jabatan gubernur ke Ahok.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>