Metrotvnews.com, Jakarta: Sudah dua kali muruah Mahkamah Konstitusi (MK) tercoreng oleh kasus suap. Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, dua hakim konstitusi yang sama-sama dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua MK Arief Hidayat mengakui, sistem dan tata cara prosedur yang dibangun terus diperbaiki. MK pun selalu membuka diri untuk lembaga lain mengawasi kinerja mereka.
Namun Arief memberi isyarat, sistem dan pengawasan yang baik tak ada artinya bila kualitas hakim konstitusi yang terpilih tidak bagus.
"Mau dijaga seperti apapun, mau diawasi seperti apapun, sistem apapun, ketuanya siapapun, kalau memang hakimnya tidak benar. Pasti bisa terjadi (pelanggaran)," kata Arief di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 16 Februari 2017.
Pada kasus Patrialis contohnya. Pengawasan internal sudah dibangun sedemikian rupa untuk mengawasi tamu yang keluar masuk bertemu hakim. Toh akhirnya, Patrialis disebut-sebut bisa main mata dengan Kamaluddin untuk uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Isyarat lain disampaikan Arief, status ketua hakim yang disandangnya tak bisa berbuat banyak untuk menekan potensi-potensi pelanggaran.
"Ketua MK itu, saya itu hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Saya tidak bisa memerintah atau membatasi hakim-hakim harus begini dan begitu," kata dia.
Ketika ditanya soal potensi hakim terafiliasi dengan partai politik lebih besar melakukan tindak pidana, Arief dengan tegas membantah. Menurut dia, tidak ada hubungan antara latar belakang dengan hakim berkualitas.
"Saya tidak bisa mengatakan begitu. Karena negarawan yang baik itu bisa berasal dari mana saja, dari mana pun," pungkas dia.
&
Ketua MK Arief Hidayat mengakui, sistem dan tata cara prosedur yang dibangun terus diperbaiki. MK pun selalu membuka diri untuk lembaga lain mengawasi kinerja mereka.
Namun Arief memberi isyarat, sistem dan pengawasan yang baik tak ada artinya bila kualitas hakim konstitusi yang terpilih tidak bagus.
"Mau dijaga seperti apapun, mau diawasi seperti apapun, sistem apapun, ketuanya siapapun, kalau memang hakimnya tidak benar. Pasti bisa terjadi (pelanggaran)," kata Arief di Gedung KPK, Kuningan, Kamis 16 Februari 2017.
Pada kasus Patrialis contohnya. Pengawasan internal sudah dibangun sedemikian rupa untuk mengawasi tamu yang keluar masuk bertemu hakim. Toh akhirnya, Patrialis disebut-sebut bisa main mata dengan Kamaluddin untuk uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2017 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Isyarat lain disampaikan Arief, status ketua hakim yang disandangnya tak bisa berbuat banyak untuk menekan potensi-potensi pelanggaran.
"Ketua MK itu, saya itu hanya didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting. Saya tidak bisa memerintah atau membatasi hakim-hakim harus begini dan begitu," kata dia.
Ketika ditanya soal potensi hakim terafiliasi dengan partai politik lebih besar melakukan tindak pidana, Arief dengan tegas membantah. Menurut dia, tidak ada hubungan antara latar belakang dengan hakim berkualitas.
"Saya tidak bisa mengatakan begitu. Karena negarawan yang baik itu bisa berasal dari mana saja, dari mana pun," pungkas dia.
&