Quantcast
Channel:
Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417

Antasari Laporkan SBY Terkait Dugaan Persangkaan Palsu

$
0
0
Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar masih mencari keadilan untuk kasus yang telah membuatnya mendekam di dalam penjara selama 8 tahun.

Terpidana atas kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ini yakin dia adalah korban kriminalisasi.

"Untuk itulah saya mohon kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono jujur, beliau tahu perkara ini, beliau jujur, beliau cerita, apa yang beliau alami," kata Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2017.

Antasari datang ke Bareskrim melaporkan presiden keenam RI itu dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu. Laporan bernomor LP/167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017 itu merujuk pada Pasal 318 KUHP juncto 417 juncto 55 KUHP.

Pasal 417 KUHP:

Seorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu yang sengaja menggelapkan,& menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau& membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.


"Dalam kesempatan baik hari ini, 14 Februari 2017, inilah ending dari perjalanan panjang yang saya alami selama 8 tahun, 2 tahun di tahanan, 6 tahun di lembaga permasyarakatan. Hari ini saya mendatangi Bareskrim dalam rangka melaporkan," kata dia.

"Apa yang saya laporkan, adanya persangkaan palsu, yang media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga membuat saya terhukum." Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 318 KUHP juncto Pasal 417 KUHP.

Baca: Demokrat Bantah SBY Kriminalisasi Antasari

Dengan laporan ini, Antasari meminta SBY mengungkap apa yang dia perbuat kepada dirinya. Termasuk, aktor-aktor yang ada di balik rekayasa kriminalisasi dirinya.

"Jujur, apa yang beliau perbuat, beliau perintahkan, siapa yang merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari, beliau cerita. Saya mohon hari ini kepada beliau," kata Antasari.

Antasari tiba di Bareskrim pada pukul 11.30 WIB dan keluar pukul 12.45 WIB. Dia mengenakan kemeja putih bergaris biru tua yang dibalut jas hitam.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>