Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut berperan dalam suap Handang Soekarno yang dilakukan petinggi PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Walau tak disebut peran spesifik Ken dalam surat dakwaan, Ken dipertemukan dengan salah satu penghubung penyuap.
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu karena tengah terbelit masalah pajak. Rajamohanan sebagai Country Director PT EKP berjanji akan menyerahkan duit pelicin sebesar Rp6 miliar jika masalah pajaknya selesai.
PT EKP memang pada 26 Agustus 2015 tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, penghubungnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Sebelumnya, Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Direktur PT EKP ini didakwa telah menyuap petugas pajak sebesar Rp1,99 miliar untuk memuluskan permasalahan pajak perusahaannya.
Ramapanicker Rajamohanan Nair menyuap Handang Soekarno sebagai pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu karena tengah terbelit masalah pajak. Rajamohanan sebagai Country Director PT EKP berjanji akan menyerahkan duit pelicin sebesar Rp6 miliar jika masalah pajaknya selesai.
PT EKP memang pada 26 Agustus 2015 tengah mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, penghubungnya.
Arif kemudian diajak Handang untuk bertemu Ken. "Dipertemukan di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
Sebelumnya, Ramapanicker Rajamohanan Nair menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia. Direktur PT EKP ini didakwa telah menyuap petugas pajak sebesar Rp1,99 miliar untuk memuluskan permasalahan pajak perusahaannya.