Quantcast
Channel:
Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417

Dua Maling di Bekasi Tewas Ditembak

$
0
0
Metrotvnews.com, Jakarta: Polsek Medan Satria menyergap lima pelaku perampokan di kawasan Perumahan Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat. Dua orang kabur, sementara dua lainnya tewas usai kena timah panas polisi.

"Dua pelaku berinisial IM, 19 dan M, 20, terpaksa kami tembak hingga tewas karena mencoba melawan petugas dengan menembakkan senjata api rakitan saat akan ditangkap," kata Kapolsek Medan Satria Kompol Sukadi, Minggu 12 Februari 2017.

Satu pelaku yang berhasil ditangkap hidup adalah WS, 23. Tapi sayang, dua rekan WS berhasil melarikan diri. Sukadi mengatakan, komplotan ini tergolong sadis dalam beraksi. Sebab, mereka tidak segan melukai korbannya jika melawan.

"Kalau melawan, korbannya bisa saja ditembak mati pakai senjata api rakitannya," tambah Sukadi.

Pelaku, kata Sukardi, biasa beraksi di Sentra Kuliner Meli Melo Harapan Indah, Medan Satria. Mereka biasanya menyisir kendaraan yang jadi incaran.

Penyergapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik para pelaku. Sebab, mereka kerap berkeliling menggunakan sepeda motor. Polisi lantas ke lokasi dan juga mengamati para pelaku tersebut. Rupanya, para bandit itu menyadari tengah dibuntuti petugas. Mereka lalu mencoba melarikan diri.

Petugas sempat mengingatkan dengan teriakan pada pelaku agar jangan kabur. Namun, peringatan itu justru dibalas letupan senjata api rakitan.&

"Anggota saya langsung membalas tembakan itu hingga kedua pelaku langsung ambruk di lokasi kejadian, sedangkan satu pelaku berhasil ditangkap. Namun dua pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motornya," jelas Sukadi.

Kepada polisi, pelaku yang tertangkap mengaku sudah berkali-kali beraksi di Kota Bekasi. Aksi mereka disebut selalu melukai korbannya. Dua jasad pelaku yang ditembak petugas dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam peluru kaliber 38 milimeter, lima peluru kaliber 39 milimeter, tiga set kunci T, sebilah golok, obeng, dan kunci L. Atas perbuatannya, pelaku yang tertangkap dijerta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>