Quantcast
Channel:
Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417

Demokrat Yakin Sylvi Tidak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid

$
0
0
Metrotvnews.com, Jakarta: Politikus Demokrat Dede Yusuf meyakini Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sylviana dikaitkan kasus tersebut lantaran dirinya menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat saat penganggaran masjid itu.

Dede menjelaskan, awal pembangunan masjid saat itu memang terjadi saat Sylviana menjabat pada tahun 2010. Namun, pelaksanaanya dilakukan setelah Sylviana tidak lagi mengisi posisi jabatan tersebut.

"Pelaksanaannya kan pas beliau (Sylviana) sudah tidak jadi wali kota. Jadi, penanggung jawabnya bukan saat beliau pas jadi wali kota," kata Dede saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2017).

Dengan itu, lanjut Dede, artinya, sebuah program berjalan tidak dapat serta-merta harus ditarik ke awal mulanya. Malah, menurutnya, yang harus didalami, yakni Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) saat pelaksanaan pembangunan masjid mulai berjalan.

"Kuasa pemegang anggaran itu siapa? Itu yang harus bertanggung jawab. Saat itu Sylvi bukan KPA," ucap dia.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang menjabat Wali Kota Jakpus setelah Sylvi menjelaskan, tiang pancang bangunan masjid sudah ada sejak kepemimpinan Wali Kota Muhayat pada 2004. Tapi, pembangunan tidak dilanjutkan karena kekurangan anggaran.

Pembangunan masjid, lanjutnya, memang diteruskan pada saat Sylvi menjabat tahun 2010. Anggarannya saat itu mencapai sekitar Rp27 miliar.

Menurut Saefullah, anggaran pembangunan masjid memang disusun pada masa kepemimpinan Sylvi. Namun, yang menandatangani kontrak pembangunan adalah Wakil Wali Kota Jakpus Rospen Sitinjak.

"Waktu itu ibu Sylvi Lemhanas (Diklat) sembilan bulan pendidikan," jelas Saefullah.

Tidak lama setelah tanda tangan, Rospen lengser dari jabatannya. Posisi Rospen digantikan Fatahillah. Saefullah menyebut, Fatahillah memiliki peran menandatangani surat penagihan pertama.

"Pada saat penagihan pertama itu di samping KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPTK (Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang tanda tangan dan pengawasnya, pada saat penagihan pertama itu pak Fatahillah," jelasnya.

Pada four November 2010, Saefullah mulai menjabat Wali Kota Jakpus. Saat itu dilakukan penagihan kedua.

Di masa Saefullah, penyelesaian pembagunan masjid dianggarkan Rp5,6 miliar. "Untuk ending inside, keramik, tempat wudhu dan sebagainya," tambahnya.

Anggaran, lanjut Saefullah, sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Saat pemeriksaan, ditemukan kelebihan anggaran sebesar Rp108 juta. Menurutnya, kelebihan anggaran wajar untuk pembangunan fisik.








Viewing all articles
Browse latest Browse all 199417


<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>