Metrotvnews.com, Jakarta; Kementerian Perhubungan menargetkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan& (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi dalam jaringan (daring)& rampung pekan depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, saat ini, revisi tersebut tengah dibahas dan pekan depan tengah dilakukan finalisasi.
"Progres tentang taksi on-line (daring), PM 32/2016 sudah kami lakukan pembahasan yang direncanakan ada revisi, sudah hampir remaining. Insya Allah pada minggu ini akan kami bahas untuk finalisasi. Goal minggu depan finalisasi," katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/1/2017).
Pudji menjelaskan, revisi tersebut terkait batas kapasitas mesin (centimeter cubic/cc) diperkirakan akan diperbolehkan di bawah 1.300 cc, terutama untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) yang rata-rata di bawah 1.000 cc.
Selain itu, lanjut dia, juga tengah dipertimbangkan untuk uji KIR, mobil taksi on-line tidak diketok dan hanya ditempel stiker sebagai penanda telah melalui uji KIR.
"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pool, kemudian masalah dia harus punya bengkel dan sebagainya. Itu akan kami lakukan revisi supaya tidak timbul perbedaan tafsir," katanya.
Namun, Pudji menampik revisi tersebut merupakan pemberian kelonggaran kepada pengusaha dan pengemudi taksi daring, tetapi untuk kesetaraan.
"Bukan kelonggaran, ada semacam hal yang kami setarakan untuk hal-hal yang berkaitan taksi on-line untuk kesetaraan, seperti atas nama STNK satu tahun diberikan tenggang waktu, masih kami bahas," katanya.
Saat ini, ia mengatakan, sedang mengumpulkan sejumlah operator baik taksi konvensional maupun daring serta pemangku kepentingan yang terkait untuk memberikan masukan-masukan terkait revisi tersebut.
"Kami undang untuk teman-teman yang memang terkait, baik pihak swasta, pengusaha, aplikasi akan kami sampaikan sebelum kami nyatakan, inilah yang harus dilaksanakan," pungkas dia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, saat ini, revisi tersebut tengah dibahas dan pekan depan tengah dilakukan finalisasi.
"Progres tentang taksi on-line (daring), PM 32/2016 sudah kami lakukan pembahasan yang direncanakan ada revisi, sudah hampir remaining. Insya Allah pada minggu ini akan kami bahas untuk finalisasi. Goal minggu depan finalisasi," katanya dikutip dari Antara, Selasa (10/1/2017).
Pudji menjelaskan, revisi tersebut terkait batas kapasitas mesin (centimeter cubic/cc) diperkirakan akan diperbolehkan di bawah 1.300 cc, terutama untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) yang rata-rata di bawah 1.000 cc.
Selain itu, lanjut dia, juga tengah dipertimbangkan untuk uji KIR, mobil taksi on-line tidak diketok dan hanya ditempel stiker sebagai penanda telah melalui uji KIR.
"Termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pool, kemudian masalah dia harus punya bengkel dan sebagainya. Itu akan kami lakukan revisi supaya tidak timbul perbedaan tafsir," katanya.
Namun, Pudji menampik revisi tersebut merupakan pemberian kelonggaran kepada pengusaha dan pengemudi taksi daring, tetapi untuk kesetaraan.
"Bukan kelonggaran, ada semacam hal yang kami setarakan untuk hal-hal yang berkaitan taksi on-line untuk kesetaraan, seperti atas nama STNK satu tahun diberikan tenggang waktu, masih kami bahas," katanya.
Saat ini, ia mengatakan, sedang mengumpulkan sejumlah operator baik taksi konvensional maupun daring serta pemangku kepentingan yang terkait untuk memberikan masukan-masukan terkait revisi tersebut.
"Kami undang untuk teman-teman yang memang terkait, baik pihak swasta, pengusaha, aplikasi akan kami sampaikan sebelum kami nyatakan, inilah yang harus dilaksanakan," pungkas dia.