Metrotvnews.com, Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima laporan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) terkait dugaan penghasutan yang dilakukan Imam Besar Entrance Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan terkait ceramah soal emblem Financial institution indonesia (BI) dalam mata uang edisi baru.
Ceramah Rizieq kini ramai diperbincangkan setelah videonya viral di media sosial. Rizieq menyatakan bahwa uang kertas edisi baru khusnya dalam emblem BI sama dengan simbol palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Laporan terhadap Rizieq tersebut telah diterima polisi dengan nomor P/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal eight Januari 2017. Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas secara terang-terangan merangkai cerita adanya emblem PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," ujar Koordinator JIMAF M. Herdiyan Saksono Zoulba, di Polda Metro Jaya.
Ia menilai tudingan Rizieq tersebut sebagai suatu tindakan fitnah yang meresahkan masyarakat. Menurut Herdiyan, tudingan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan bahwa ucapan Rizieq sebagai bentuk penghasutan. Iriawan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan BI terkait lambang tersebut dan BI pun membantahnya.
Ceramah Rizieq kini ramai diperbincangkan setelah videonya viral di media sosial. Rizieq menyatakan bahwa uang kertas edisi baru khusnya dalam emblem BI sama dengan simbol palu arit, yang identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Laporan terhadap Rizieq tersebut telah diterima polisi dengan nomor P/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal eight Januari 2017. Rizieq diduga telah menyebarkan berita bohong dan kebencian bermuatan SARA.
"Rizieq dalam isi ceramahnya yang beredar luas secara terang-terangan merangkai cerita adanya emblem PKI dalam uang terbaru dengan menuding sebagai kesalahan pemerintah, padahal sikap pemerintah terhadap PKI sudah jelas, PKI merupakan partai terlarang," ujar Koordinator JIMAF M. Herdiyan Saksono Zoulba, di Polda Metro Jaya.
Ia menilai tudingan Rizieq tersebut sebagai suatu tindakan fitnah yang meresahkan masyarakat. Menurut Herdiyan, tudingan tersebut juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan bahwa ucapan Rizieq sebagai bentuk penghasutan. Iriawan mengatakan pihaknya telah meminta keterangan BI terkait lambang tersebut dan BI pun membantahnya.